TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SIM yang masa berlakunya habis saat libur Natal dan Tahun Baru bisa perpanjang di tanggal yang telah ditentukan.

Berdasarkan kebijakannya, perpanjang SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.

Perpanjang SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi pengendara yang mencakup aspek kesehatan fisik hingga kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Pemilik SIM wajib memperpanjang identitas mengemudinya itu sebelum masa berlakunya habis.

SIM yang mati lewat satu hari tak bisa diperpanjang, melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik lagi.

Namun, pada kondisi tertentu, SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Hal itu berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru ini.

Seperti informasi yang disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya di akun media sosial resminya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Uni Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unik SIM keliling libur pada Rabu dan Kamis, 25-26 Desember 2024.

Untuk itu, pelayanan penerbitan SIM dibuka lagi pada Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan pada Rabu, 1 Januari 2025.

Layanan penerbitan SIM kembali buka pada 2 Januari 2025.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal yang sama saat layanan SIM diliburkan tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus bikin baru.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 27 sampai 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Syarat Perpanjang SIM

  • Membawa KTP asli dan 2 lembar fotokopi
  • Membawa SIM asli dan 2 lembar fotokopi
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan yang bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Lengkapi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Biaya Perpanjang SIM

Soal biaya, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, berikut adalah rincian harga perpanjangannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000

Perlu diketahui kalau biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi yang berbeda-beda di setiap layanan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter