TANGSELIFE.COM – Bagi masyarakat khususnya warga Tangerang Raya yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C, bisa langsung datang ke layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, 2 Februari 2024.
Layanan SIM keliling beroperasi di sejumlah wilayah Tangerang Raya yang terbagi di Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang.
Tiap kota memiliki dua pelayanan di lokasi berbeda, sehingga memudahkan pemilik SIM yang ingin memperpanjang identitas mengemudinya.
Perlu diketahui bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari penerbitan SIM. Apabila melewati masa berlaku, pemilik SIM wajib melakukan pembuatan baru.
Berikut ini lokasi dan jadwal SIM keliling di Tangerang Raya, lengkap dengan biaya dan syaratnya.
SIM Keliling di Tangerang Selatan
- ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
- Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
SIM Keliling di Tangerang Kota
- Metropolis Mall: 08.00-11.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas: 08.00-11.00 WIB
SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
- Mitra 10 Bitung: 07.00-10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: 10.00-15.00 WIB
Biaya dan Persyaratan Perpanjang SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk pepanjang SIM C sebesar Rp75.000 dan biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp80.000.
Di luar dari biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya lain untuk membayar cek kesehatan sekitar Rp30.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000.
Berikut adalah syarat dokumen perpanjang SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat tes psikologi
- Fotokopi KTP
- SIM lama