TANGSELIFE.COM – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di Tangsel pada Jumat, 20 Desember 2024.

Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada warga tanpa harus mengurus langsung di kantor kepolisian.

Layanan SIM Keliling Tangsel tersedia sesuai jadwal dan ketentuan yang telah dirilis Satlantas Polres Tangsel melalui Instagram resmi mereka.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel

  • ITC BSD: 08.00-11.00 WIB
  • Bintaro Plaza: 08.00-11 WIB
  • Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pastikan melengkapi dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta dua lembar fotokopinya

2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak 2 lembar

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bisa didapatkan dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rinciannya:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Catatan Penting

Layanan SIM keliling Tangsel hanya menerima permohonan perpanjang SIM A dan C.

Sangat disarankan untuk memperbarui SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika kedaluwarsa, pemoho wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Pastikan SIM yang dimiliki sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelanggaran atas kewajiban memiliki SIM bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter