TANGSELIFE.COM – Jaksa gadungan berinisial TRM (49) yang ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan memiliki senjata api (senpi) jenis revolver.

TRM sendiri ditangkap oleh tim Satuan Tugas Intelejen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu (12/11) malam.

“Yang bersangkutan juga ternyata diketemukan membawa senjata api,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, dalam keterangan yang diterima Jumat, 14 November 2025.

Apreza menerangkan, pelaku menipu warga dengan modus bisa membantu mengurus kasus di Kejaksaan Agung,

Saat menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan mantan Jaksa itu menggunakan seragam dan mengaku mengenal beberapa orang di Kejaksaan yang membuat korbannya percaya dengan perkataannya.

“Dia mempergunakan pangkat-pangkat asli dan lain sebagainya dan dia mengaku-ngaku kenal dengan beberapa orang Kejaksaan,” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Pelaku dan sejumlah barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Tangsel.

Terkait hukuman Apreza menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kepolisian, namun salah satu Pasal yang dikenakan adalah kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Tapi Yang sudah pasti salah satunya adalah membawa senjata api tanpa izin, itu kena undang-undang darurat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter