TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau judi online.

Keputusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Satgas Judi Online dibentuk melihat kegiatan perjudian daring tersebut yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Oleh sebab itu, perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Dalam pasal 4 Keppres tersebut dijelaskan bahwa satgas judi online memiliki tiga tugas utama.

Tugas satgas judi online yang pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakkan hukum perjudian online secara efektif dan efisirn.

Tugasnya yang kedua adalah meningkatkan koordinasi antar kementerian atau lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Terakhir, satgas judi online harus menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Susunan Anggota Satgas Judi Online

Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada juga ketua harian dan wakil ketua harian.

Dalam satgas itu ada anggota pencegahan yang meliputi sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Sementara itu Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri.

Adapun anggota bidang penegakan hukumnya dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Berikut ini adalah susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana yang tercantum di Keppres Nomor 21:

– Ketua Satgas: Hadi Tjahjanto selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.)

– Wakil Ketua Satgas: Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan

– Ketua Harian Pencegahan: Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika

– Wakil Ketua Harian Pencegahan: Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika

– Ketua Harian Penegakan Hukum: Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian RI

– Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Komjen Wahyu Widada selaku Kabareskrim Polri

Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter