TANGSELIFE.COM- Besaran tarif pajak parkir kota Tangerang Selatan mengalami penurunan per Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka tarif lama pajak parkir kota Tangsel yang awalnya 25% berubah menjadi 10% pada awal tahun 2024.
Selain itu, dalam Perda Nomor4 Tahun 2023 itu juga tertulis bahwa pajak parkir kota Tangerang Selatan berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir.
Adapun, jasa parkir ini meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (Parkir/valet).
Penetapan besaran pajak parkir kota Tangerang Selatan ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang didasarkan pada Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebagai informasi, pajak parkir merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Untuk tempat-tempat yang bebas dari pajak parkir atau tidak termasuk objek parkir adalah sebagai berikut:
1. Tempat parkir pemerintah dan pemerintah daerah
2. Tempat parkir perkantoran yang lahannya hanya digunakan oleh karyawannya sendiri
3. Tempat parkir keduataan, konsultat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik