TANGSELIFE.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 dilakukan dengan beberapa tahap sebelum memasuki hari pemungutan suara.
Salah satunya adalah melakukan kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Tangsel 2024.
Kampanye Pilkada Tangsel 2024 dilakukan untuk memperkenalkan diri, visi, misi, dan program kerja yang direalisasikan para calon kepala daerah yang nantinya terpilih.
Tujuan dilaksanakannya kampanye agar mereka bisa memperoleh banyak suara di hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye ini dilakukan dalam beberapa hari sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Lalu, kapan masa kampanye Pilkada Tangsel 2024 dimulai? Untuk mengetahuinya, simak rangkumannya berikut ini.
Kapan Masa Kampanye Pilkada Tangsel 2024
Jadwal kampanye Pilkada Tangsel 2024 ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Subernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye Pilkada Tangsel 2024 dilakukan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.
Berdasarkan informasi yang diunggah di Instagram resmi @kpu_kotatangsel, berikut ini tahapan Pilkada Tangsel 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: hingga 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilih: sampai dengan 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 sampai dengan 5 November 2024
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih: 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024
10. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024
11. Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024
12. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
13. Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 hingga 23 November 2024
14. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024
16. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi
17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah putusan MK diterima KPU
18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari usai penetapan calon