TANGSELIFE.COM – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo, mengultimatum seluruh jajarannya untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun selama momentum Lebaran 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.

“Langkah penolakan parsel, hadiah dan uang dalam momen Idul Fitri ini adalah untuk menegaskan komitmen Polri yang berupaya menghilangkan praktek-praktek suap dan gratifikasi,” kata Boy Jumalolo dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Boy tak menampik bahwa perayaan Lebaran memang kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memberikan hadiah kepada kerabat maupun rekan kerja.

Meski demikian, ia menegaskan anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Tangsel, dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan menjauhkan bentuk gratifikasi di tubuh institusi Polri.

“Polres Tangerang Selatan berupaya untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan oknum polisi yang memanfaatkan momentum Lebaran dengan cara meminta THR. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Boy menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter