TANGSELIFE.COM– Pesinetron Ammar Zoni menjalankan sidang perdana pada hari ini, 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni kini mulai memasuki babak baru, pada siang ini agenda sidang adalah pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, berkas perkara Ammar Zoni telah dikirimkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 1 Agustus 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Hafiz mengatakan bahwa, berkas perkara hingga barang bukti milik suami Irish Bella itu sudah lengkap sehingga tahap selanjutnya adalah persidangan.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni melakukan rehabilitasi di Lido, Bogor selama kurang lebih lima bulan sejak 13 Maret 2023.

Pria berusia 30 tahun itu mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoban hingga dirinya mengajukan permohonan rehabilitasi.

Hafiz memaparkan bahwa kini kondisi tersangka sudah dinyatakan sehat setelah melakukan rehabilitasi.

Kini Ammar Zoni sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, menyusul tahap dua dari kelanjutan kasusnya.

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa, “Betul sudah tahap dua dan dipindahkan ke Rutan Cipinang”.

Kilas Balik Kasus Narkoba Ammar Zoni.

Kasus narkoba ini bukan yang pertama kali menjerat Ammar, sebelumnya ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 2017.

Pada tanggal 7 Juli 2017 itu, Ammar pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya.

Berdasarkan hasil tes urine, aktor tersebut positif mengonsumsi sabu dan ganja, sehingga membuatnya harus direhabilitasi selama satu tahu di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, pemain 7 manusia harimau itu diperbolehkan untuk menjalani rawat ini dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasinya.

Sampai pada akhirnya, ia harus ditangkap kembali pada tanggal 8 Maret 2023 di kediamannya daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ammar ditangkap bersama dengan suprinya berinisial M dan seorang temannya yang berinsial RH,

Ketiganya dinyatakan sebagai tersangkan dan dijerat pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Ammar Zoni Diketahui Sering Mengonsumsi Narkoba.

Berdasarkan penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan, diketahi bahwa Ammar sering menggunakan narkotika jenis sabu yang dipakainya di lokasi berbeda-beda.

Namun, Ammar tidak pernah membeli barang haram tersebut sendiri, sebab ia selalu meminta sopir pribadinya untuk melakukan transaksi.

Ammar Zoni juga mengaku kalau membeli narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat senilai Rp 1,5 juta dari seorang yang dipanggilnya “bang”.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife