TANGSELIFE.COM – Polresta Tangerang mencatat angka Laka Lantas (Kecelakaan lalu lintas) yang terjadi, tertinggi terjadi pada pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tangerang.
Catatan dari data kasus kejadian kecelakaan kendaraan selama kurun waktu satu bulan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang yakni 35 kasus atau kejadian kecelakaan.
Wakasat Lantas Polresta Tangerang Iptu Kuswanto mengatakan, rata-rata sebulan sampai 30 lebih kasus.
“Rata-rata dalam kasus laka ini kebanyakan korban nya itu tidak memiliki SIM, dan jika berdasarkan data rata-rata jumlahnya kasus dalam sebulan itu sampai 30-35 kejadian,” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024.
Lebih lanjut Kuswanto mengatakan, jika diakumulasikan dari jumlah rata-rata kasus kecelakaan per bulannya yang telah terjadi, mencapai angka ratusan kejadian.
Untuk kasus kecelakaan itu,ada yang menjadi korban meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dalam setahun.
“Selain itu, dilihat dari kasus laka lantas itu mayoritas korbannya adalah dari pekerja swasta/buruh dan kalangan remaja/pelajar,” ujarnya.
Lebih lanjut Kuswanto menjelaskan, beberapa faktor penyebab kecelakaan karena rendahnya kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.
Kendati demikian, hal itu pun menjadi perhatian dan bahan dievaluasi pihaknya.
“Untuk korbannya selain tidak memiliki SIM. Kebanyakan korban itu kesadaran dan tertib lalu lintas lintas sangat rendah,” paparnya.
Untuk titik di Kabupaten Tangerang yang tinggi angka kecelakaannya itu ada di jalur Nasional Serang-Tangerang tepatnya di Jayanti, Balaraja dan Cikupa.