TANGSELIFE.COM- Jajaran Satlantas Polresta Tangerang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Untuk diketahui, penggunaan sepeda listrik kini semakin ramai dan digemari masyarakat terutama anak-anak dan kaum ibu.

Tetapi Satlantas Polresta Tangerang meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik itu untuk berkendara di jalan raya.

“Sepeda listri  hanya digunakan di kawasan tertentu,” terang Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

Sepeda listrik itu, katanya juga, khusus di lingkungan tertentu seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah dan gang kecil.

Karena itu, Satlantas Polresta Tangerang melarang sepeda listrik digunakan untuk berkendara di jalan raya.

Imbauan pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya  untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, pengguna sepeda listrik di jalan raya itu didominasi oleh para pelajar, hingga kaum wanita.

“Jadi imbauan ini dikeluarka Satlantas Polresta Tangerang demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya,” paparnya juga.