TANGSELIFE.COM– Regulasi khusus sepeda listrik akan disusun oleh Korlantas bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.

Banyaknya para pengguna sepeda listrik (Selis) yang beroperasi di jalan raya membuat Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi segera mengagas regulasi khusus tersebut.

Regulasi khusus sepeda listrik tersebut untuk mengatur pengguna selis di jalan raya terutama untuk anak di bawah umur.

Belakangan ini sedang ramai diperbicangkan terkait anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Menanggapi hal tersebut Korlatans pun akhirnya memutusakan untuk membuat regulasi khusus sepeda listrik.

Pembuatan regulasi khusus sepeda listrik ini juga menjadi upaya untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan pengemudi selis dan pengguna jalan raya lainnya.

Firman juga berharap di Indonesia punya pengamanan khusus untuk sepeda lisrik, karena kalau penggunaan di luar negeri saja ada batas kecepatannya.

Menurutnya, pengguna sepeda listrik di luar negeri bahkan bisa bergabung bersama dengan pejalan kaki dan tidak turun ke jalan.

Sementara, Indonesia belum diberikan fasilitas seperti itu sehingga banyak pengendara selis yang turun ke jalan.

Kondisi seperti ini yang bahaya sehingga perlu ditertibkan dan diatur dengan regulasi khusus sepeda listrik, jelas Firman.

Masyrakat Indonesia juga dihimabu untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena akan berisiko tinggi.

Bahkan Firman juga menegaskan untuk orangtua yang memiliki anak jika ingin memberikan hadiah berupa sepeda listrik pastikan dioperasikan di komplek saja.

Regulasi Khusus Sepeda Listrik Segera di Gagas, Orangtua Dihimbau untuk Mengawasi Anak-anaknya.

Regulasi khusus Sepeda Listrik akan segera dibuat
Regulasi khusus Sepeda Listrik akan segera dibuat, Orantua dihimbau untuk mengawasi anaknya yang mengoperasikan selis di Jalan raya

Regulasi khusus sepeda listrik yang akan dibuat ini dilatar belakangi oleh fenomena bocah mengendarai selis di jalan raya.

Tren kendaraan listrik ini sedang menjamur dikalangan anak di bawah umur, sering terlihat anak-anak tersebut mengendarai selis di jalan ramai tanpa pendampingan orang dewasa.

Atas fenomena ini Kepala Korlantas pun menganjurkan untuk orangtua lebih mengawasi anak-anaknya, terutama ketika membiarkan mengendarai di jalan raya.

Sebelum regulasi khusus sepeda listrik ini dibuat sudah ada aturan terkait mengendarai sepeda listrik yang tertuang di Peraturan Kemenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Isi peraturan itu antara lain adalah, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia pengendara minimal 12 tahun, dan tidak boleh berboncengan kecuali selis tersebut memang dilengkapi bangku khusus penumpang.

Selain itu, sepeda listrik juga dilarang untuk memodifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatannya.

Anak berusia 12-15 tahun harus dibawah pemantauan orang dewasa, untuk pengoperasian sepeda listrik juga terdapat ketentuan.

Sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalanan khusus car free day (CFD), kawasan wisata, area perkantoran dan area di luar jalan.

Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa jalan raya tidak termasuk area yang diizinkan untuk mengoperasikan selis.

Di Makassar Sebelum Regulasi Khusus Sepeda Listrik Dikeluarkan Telah Diterbitkan Sudah Ditetapkan Larangan Terkait Sepeda Listrik.

Maraknya pengguna sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur sudah menjadi perhatian sejak lama.

Polrestabes Makassar sejak tahun lalu sudah memberlakukan aturan untuk melarang penggunakan kendaraan baterai di jalan raya.

Aturan ini dikeluarkan melihat dari sisi keselamatan pengendara listrik dan pengguna jalan lainnya.

Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathy Daeng Bau mengatakan, dirinya mendukung atas keputusan Polrestabes Makassar.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah sangat pantas dilakukan sebab tidak mungkin pihak kepolisian melarang masyarakat jika tidak membahayakan.

Qadriathy juga menambahkan bahwa pengguna sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya kebanyakan tidak mematuhi standar keamanan.

Seharusnya para pengguna itu memakai helm dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan harus lengkap, ujar Qadriathy.