TANGSELIFE.COM- Dishub Kota Tangerang secara resmi melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar terutama bus.

Pelarangan penggunaan klakson telolet itu, memenuhi permintaan yang diusulkan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Dishub Kota Tangerang melarang karena demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat sangat berbahaya.

Apalagi, klakson telolet itu berpotensi besar menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely membenarkan kalau pihaknya telah melarang penggunaan klakson telolet.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPTJ Kementerian Perhubungan untuk melarang klakson telolet di  wilayah Kota Tangerang,” ujarnya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Suhaely menambahkan pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan telah menyampaikan larangan itu ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

“Kami sudah bikin imbauan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad agar tidak membunyikan klakson telolet,” paparnya juga.

Petugas Dishub Kota Tangerang juga, akan memberikan sanksi tegas apabila masih ada bus yang tetap membunyikan klakson telolet di jalan raya.

“Karena klakson telolet masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” cetusnya lagi.

Meski begitu, Dishub Kota Tangerang akan melakukan sosialisasikan dulu kepada seluruh PO bus terkait larangan tersebut.

Untuk diketahui, fenomena klakson telolet yang terjadi 5 tahun lalu kini mulai digandrungi masyarakat kembali.

Akibatnya, beberapa titik ruas jalan di Kota Tangerang dipadati masyarakat hanya untuk menantikan suara klakson telolet.

Keramaian masyarakat di jalan raya terutama pada sore hari itu berpotensi menimbukan terjadi kecelakaan lalulintas atau lakalantas.

Apalagi, sejumlah masyarakat kerap berdiri di tengah-tengah jalan hanya untuk mendapatkan perhatian sopir bus agar menyalakan klakson teloletnya.

Selain itu juga, fenomena klakson telolet ini berdampak kemacetan yang cukup panjang karena terjadinya adanya kerumuman masyarakat di jalan raya.

Selain Dishub Kota Tangerang Polisi Juga Melarang Klakson Telolet

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Tangerang meminta agar klakson telolet dilarang dibunyikan di Kota Tangerang.

Permintaan itu diajukan kepada Dishub Kota Tangerang karena klakson telolet membahayakan masyarakat.

Bahkan, Satlantas Polres Metro Tangerang meminta agar Dishub Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus tersebut.