TANGSELIFE.COM– Pengendara sepeda listrik dilarang untuk berkendara di jalanan umum oleh pihak kepolisian.
Larangan ini ada sebab sepeda listrik tidak dirancang untuk dioperasikan di jalan raya bersama dengan kendaraan bermotor lainnya.
Selain melanggar aturan pengendara sepeda listrik yang melaju dengan kecepatan diatas 25 Km/jam dan tidak memakai helm, membuat resah pengguna jalan lainnya.
Jika dilihat dari sisi keselamatan sepeda listrik yang kecepatannya lebih dari 20 Km/jam dan tidak memiliki pedal maka termasuk ke dalam jenis motor listrik.
Sehingga pengendara sepeda listrik tersebut diwajibkan untuk memiliki STNK, surat izin mengemudi (SIM), dan menggunakan helm.
Apabila ketahuan pengendara sepeda listrik ini beroperasi di jalan raya tanpa mengikuti aturan yang ada maka akan diberikan sanksi.
Sehubung dengan diberlakukan kembali tilang manual, maka anggota polisi berhak untuk menindak para pengendara sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.
Kombes Pol Mohammad Tora menegasakan ada beberpa sikap yang akan dilakukan jika pengendara sepeda listrik tidak menaati aturan.
Untuk pelanggar aturan sepedea listrik akan ada dua langkah penindakan yang dilakukan.
Pertama akan diperiksa dari segi fungsi, jika ditemukan pada sepedea listrik tersebut tidak dilengkapi dengan pedal untuk mengayuh maka akan diberikan sanksi.
Sanski yang akan diterima berupa tilang dan kendaraan akan disita, Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan prosedur pemeriksaan.
“Nanti anggota polisi akan melakuka pengecekan unit terkait kelengkapan komponen. Jika sudah tidak dilengkapi pedal kayuh maka tidak layak disebut sepeda,” tutur Tora.