TANGSELIFE.COM– Pengendara sepeda listrik dilarang untuk berkendara di jalanan umum oleh pihak kepolisian.

Larangan ini ada sebab sepeda listrik tidak dirancang untuk dioperasikan di jalan raya bersama dengan kendaraan bermotor lainnya.

Selain melanggar aturan pengendara sepeda listrik yang melaju dengan kecepatan diatas 25 Km/jam dan tidak memakai helm, membuat resah pengguna jalan lainnya.

Jika dilihat dari sisi keselamatan sepeda listrik yang kecepatannya lebih dari 20 Km/jam dan tidak memiliki pedal maka termasuk ke dalam jenis motor listrik.

Sehingga pengendara sepeda listrik tersebut diwajibkan untuk memiliki STNK, surat izin mengemudi (SIM), dan menggunakan helm.

Apabila ketahuan pengendara sepeda listrik ini beroperasi di jalan raya tanpa mengikuti aturan yang ada maka akan diberikan sanksi.

Sehubung dengan diberlakukan kembali tilang manual, maka anggota polisi berhak untuk menindak para pengendara sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.

Kombes Pol Mohammad Tora menegasakan ada beberpa sikap yang akan dilakukan jika pengendara sepeda listrik tidak menaati aturan.

Untuk pelanggar aturan sepedea listrik akan ada dua langkah penindakan yang dilakukan.

Pertama akan diperiksa dari segi fungsi, jika ditemukan pada sepedea listrik tersebut tidak dilengkapi dengan pedal untuk mengayuh maka akan diberikan sanksi.

Sanski yang akan diterima berupa tilang dan kendaraan akan disita, Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menjelaskan prosedur pemeriksaan.

“Nanti anggota polisi akan melakuka pengecekan unit terkait kelengkapan komponen. Jika sudah tidak dilengkapi pedal kayuh maka tidak layak disebut sepeda,” tutur Tora.

“Sepeda listrik yang tidak sesuai komponennya maka dianggap sebagai motor listrik,” tegasnya.

Langkah kedua yakni melakukan pengecekan kecepatan maksimal yang tidak boleh di atas 20km/jam, jika lebih maka pengendara bersiap untuk di tahan.

“Jika ditemukan kecepatan diatas batas maksimal, misalnya diatas 50 km/jam maka akan membahayakan dan akan di tahan di polres,” ucap Tora.

Tora juga mengatakan menggunakan sepeda listrik sebetulnya sah-sah saja selama taat dengan pertahran dan beroperasi sesuai dengan regulasi pasal 5 ayat 1-4 Permenhub No 45 Tahun 2020.

Aturan didalam pasal 5 itu menerangkan bahwa penggunaan sepede listrik diperboleh pada kawasan tertentu.

Kawasan yang diperbolehakn mengoperasikan sepeda listrik antara lain pemukiman, jalanan bebas kendaraan bermotor (car free day), area wisata.

Selain itu, kawasan perkantoran, dan area jalan yang tersedia lajur untuk sepeda jika tidak ada bisa dioperasikan di trotoar yang memadai dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM!

Pengendara sepeda listrik yang kecepatannya diatas 35 km/jam diwajibkan untuk punya SIM, aturan ini dikatakan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Polri Brigjen Yusri Yunus.

Penggolongan SIM untuk pengguna sepeda listrik sedang direnacakan oleh Polri sebagai antisipasi, mengingat di Indonesia semakin banyak orang menggunakan sepeda listrik.

Rencananya penggolongan untuk SIM C untuk motor listrik akan digabung dengan golongan SIM C motor konvesional.

Kategori SIM C untuk motor konvesional terbagi menjadi tiga C untuk motor di bawah 250 cc, CI 250-500 cc dan CII untuk motor lebih dari 500 cc.

Saat ini Korlantas Polri sedang merancang golongan SIM C mana yang tepat untuk sepeda motor listrik berdasarkan besarah kWh.

“Saat ini kami sedang menghitung besaran kWh untuk kendaraan sepedea listik kecepata 35 km per jam harus mempunyai SIM,” tutur Yusri.