TANGSELIFE.COM– Sudah tiga bulan kasus Mario Dandy belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, ini kata polisi dan jaksa.

Kasus yang menjerat Mario Dandy Satrio, 20, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jalan di tempat.

Pasalnya, hingga kini kasus penyidikan penganiayaan yang menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua, 19, belum juga diserahkan ke kejaksaan atau kasusnya belum P21 atau lengkap.

Kasus Mario Dandy.
Terdakwa AG saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan usai divonis 3,5 tahun penjara.

Sedangkan perkara yang melibatkan tersangka lainnya yakni AG sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahkan sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Akibat perbuatan AG yang menjadi penyebab penganiayaan David Ozora, 17, membuat remaja perempuan itu telah divonis selama 3,5 tahun penjara.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan kalau penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy bersama Shane Lukas Rotua masih terus berproses.

Keterlibatan sejumlah pihak lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Februari lalu hingga kini belum P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kalau penyelesaian perkara Mario Dandy memang memakan waktu yang panjang.

Itu terjadi, karena penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

“Kami sampaikan, penyelidikan kasus ini cukup memakan waktu yang panjang karena adanya kolaborasi interprofesi,” terangnya dikutif Minggu 19 Mei 2023.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selain itu juga, kasus ini lambat karena menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik sudah melengkapi seluruh berkas. Selebihnya, sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” terangnya.

Senada, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas masih proses penelitian.

“Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa. Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk kelengkapnya berkasnya,” ujarnya.

Dilaporkan AG Pencabulan, Kasus Mario Dandy Bertambah

Kasus penganiayaan David Ozora belum juga usai, Mario Dandy sudah dilaporkan kembali ke polisi oleh kekasihnya sendiri, AG.

Dalam kasus itu, Mario Dandy dilaporkan terkait tindak pidana pencabulan. Hingga kini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus pencabulan AG itu masih dalam proses penyelidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu 21 Mei 2023.

Tapi sayangnya, Trunoyudo tidak merinci sejauh mana perkembangan perjalanan kasus pelaporan pencabulan tersebut.

Meski begitu dia menegaskan kalau penyelidikan kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy akan disidik sesuai mekanisme yang ada.

“Tentu ada mekanisme. Tapi saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-undang pada konteks anak sebagai korban,” terangnya juga.

Untuk diketahui, laporan AG terhadap Mario Dendy itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario Dandy diduga melanggar Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana,” terang  kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo Senin 8 Mei 2023 lalu.

“Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” cetusnya juga.

Dia juga mengatakan dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti yang  dimiliki.

“Ada 8 bukti tapi baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan,” terangnya juga.

Saat ditanya kenapa baru melaporkan Mario Dendy saat ini? Mangatta mengaku baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus persidangan terhadap AG.

Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Davido Ozora yang juga mantan kekasihnya tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife