TANGSELIFE.COM – Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy dinyatakan telah terbukti melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.”

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar dan menetapkan mobil Rubicon dilelang di muka publik untuk mengurangi sebagian restitusi.

sidang vonis Mario Dandy
jalannya sidang vonis Mario DandySatriyo

JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp120 Miliar

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario.

JPU menyatakan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu telah melakukan penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora.

JPU meyakini pemuda 19 tahun itu telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Mario dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), memiliki motivasi dan persiapan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David Ozora.

Peran Shane Lukas dan AG diantaranya menyampaikan informasi kedatangan petugas keamanan komplek, menyontohkan sikap tobat, dan merekam peristiwa penganiayaan.

Mario, Shane, dan AG juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap kerugian yang dialami David Ozora sebesar Rp120 Miliar.

“Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario mengakibatkan David mengalami kerusakan otak, serta merusak masa depan David.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife