TANGSELIFE.COM – Kasus dugaan penculikan yang diduga dilakukan oleh seorang pemulung, MD (37), terhadap seorang siswi SMP berinisial RN (13) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir damai.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril mengatakan, pihak pelapor yaitu orang tua RN memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah anaknya berhasil ditemukan beberapa hari lalu.
Langkah itu diambil karena pelapor atau orang tua siswi SMP tersebut memilih untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui musyawarah kekeluargan.
“Pelapor tidak bersedia melanjutkan proses hukum dan memilih untuk menyelesaikan peristiwa tersebut melalui mediasi musyawarah kekeluargaan,” kata Agil dalam keterangan tertulis pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Agil menjelaskan, sebelumnya orang tua RN (13) yaitu Rosiman (40) melaporkan kejadian orang hilang ke Polres Tangsel pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/31/VIII/2025/SPKT/RESTANGSEL/PMJ.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, MD (37) dan RN (13) berhasil ditemukan pada Senin malam, 25 Agustus sekira pukul 20.00 WIB.
Mereka diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tangsel di salah satu lapak rongsokan yang berada di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok.

