TANGSELIFE.COM – Dampak isu polusi udara yang tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan WFH (Work From Home) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kebijakan WFH bagi ASN di DKI Jakarta akan berlangsung selama dua bulan yang dimulai besok, Senin 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 mendatang.

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan seperti di sekolah, sektor kesehatan, penaggulangan kebakaran, dan sektor pelayanan lain.

Penerapan Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta

Penerapan skema kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta yakni 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor atau WFO (Work From Office).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya tetap memberikan pelayanan optimal saat ASN melakukan WFH.

“Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ucap Sigit.

Usai dua bulan kebijakan WFH diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi yang kelak akan menjadi bahan pertimbangan atas kebijakan selanjutnya.

Penerapan WFH Saat KTT ke-43 ASEAN

Penerapan kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 70 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN berlangsung.

Ya, selain menekan polusi udara, kebijakan WFH ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 4-7 September 2023.

“Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti kantor dinas pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

KTT ke-43 ASEAN diketahui akan dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Gelora Bung Karno, dan Gambir.

Heru Budi Hartono selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta menerangkan bahwa kementerian dan lembaga juga akan menerapkan sistem WFH seperti Pemprov DKI Jakarta.

“Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga sudah mengeluarkan petunjuk untuk seluruh kementerian mengenai kebijakan kerja dari rumah,” kata Heru Budi.

Kebijakan WFH memang tidak diwajibkan bagi perusahaan swasta di wilayah DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Kendati begitu, Heru Budi memberi imbauan agar perusahaan mengatur sektor-sektor yang bisa menerapkan sistem WFH.

“Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, kan tidak mungkin (WFH),” ujarnya.

Penerapan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Disamping kebijakan WFH bagi ASN, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sisten pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Rencananya, sistem PJJ akan diterapkan saat pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN di sekolah-sekolah sekitar lokasi event itu berlangsung.

Pemberlakuan sistem PJJ diterapkan dengan kehadiran siswa sebanyak 50 persen, sementara guru dan tenaga pendidik tetap hadir 100 persen.

“Untuk PJJ hanya saat KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng.”

“Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” jelas Sigit.