TANGSELIFE.COM – Sistem Sirekap Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah disorot setelah sejumlah masalah dan kendala terjadi saat rekapitulasi perolehan suara

Sistem Sirekap Pemilu 2024 itu salah satunya disorot oleh Cyberity yang merupakan komunitas kelompok masyarakat yang bergerak pada keamanan cyber.

Sistem Sirekap Pemilu yang diselimuti sejumlah masalah itu pun turut diinvestigasi. Hasilnya pun cukup mengejutkan.

Dari hasil investigasi, Cyberty menyebutkan ada 5 temuan janggal dalam sistem Sirekap Pemilu itu.

Sistem Sirekap Pemilu 2024 milik KPU itu, kata Cyberity, ternyata lokasi cloud yang digunakan berada di luar negeri.

“Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang servernya berlokasi di RRC, Prancis dan Singapura. Kedua, layanan cloud tersebut merupakan milik penyedeia internet Alibaba,” kata Ketua Cyberity Arif Kurniwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 18 Februari 2024.

Temuan ketiga, kata Arif, yakni lalu lintas email pada dua lokasi di atas terletak dan diatur di luar negeri di RRC. Keempat, adanya celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu 2024.kpu.go.id.

“Temuan kelima aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi ketidakstabilan saat momen krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,” papar Arif.

Merujuk pada temuan Cyberity itu, Arif menyebut, upaya KPU menjalankan sistem Sirekap Pemilu 2023 itu bertentangan dengan aturan yakni.

Yakni Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) lantaran menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti Pemilu seharusnya di atur dan berada di Indonesia.

Arif menyebut, kejanggalan pada sistem IT KPU sebetulnya sudah terdeteksi sejak lama. Meski begitu, temuan kejanggalan itu tak kunjung diperbaiki. Dia juga meminta, perlindungan data WNI yang berada di server luar negeri.

“Audit perlindungan data WNI agar tak meresahkan masyarakat,” ungkap Arif.

Kekinian, KPU RI telah mengambil sikap atas berbagai masalah pada sistem Sirekap Pemilu 2024 itu. KPU tengah melakukan optimalisasi dan penyempurnaan pada sistem.

Akibat tindakan itu, proses pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dihentikan sementara sejak Minggu, 18 Februari dan akan dimulai kembali pada 20 Februari 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife