TANGSELIFE.COM– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota.

Khususnya bagi pelajar/mahasiswa, lansia (usia lanjut) dan juga disabilitas. Pengenaan tarif khusus ini tengah digodok dan dalam waktu dekat akan diberlakukan.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan bahwa layanan BTS bagi golongan pelajar, mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis.

“Kami akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.

Adapun angkutan BTS di 10 kota itu adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Suharto juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus untuk tiga golongan tersebut.

Saat ini, terangnya juga, sedang disosialisaskan agar masyarakat yang termasuk dalam 3 golongan khusus itu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.

Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, tarif khusus yang diterapkan untuk tiga golongan tersebut berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.

Suharto menyebut, tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali.

Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus.

“Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” terangnya juga.

Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar/mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan 2 cara.

Yakni, secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.

Sebelum ditetapkan, tarif khusus BTS telah melalui pertimbangan dengan memperhatikan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang subsidi operasional angkutan perkotaan.

Tarif layanan BTS Teman Bus yang berlaku ini merupakan tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini memungkinkan penumpang tidak perlu membayar tarif secara utuh ketika telah berpindah bus.

Pemerintah daerah di beberapa kota di Indonesia juga diharapkan untuk mulai menerapkan subsidi angkutan umum untuk warganya.

Daerah yang menjadi perhatian Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto dalah Pemprov Aceh, Pemkot  Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov DI Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jawa Timur.

Sedangkan persyaratan bagi penumpang golongan khusus yang melakukan pembayaran menggunakan QR code adalah sebagai berikut.

1. Pelajar TK, SD,  SMP dan SMA:

  • Menggunakan seragam pelajar
  • Menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi saat tidak menggunakan seragam.

2. Lansia di Atas 60 tahun:

  • Menunjukkan KTP kepada pengemudi.

3. Disabilitas:

  • Verifikasi driver atau menunjukkan Kartu Disabilitas yang diterbitkan oleh komunitas atau pemerintah daerah (pemda) setempat.

Sementara itu, pemerintah sedang berusaha mempercepat pengembangan pembayaran nontunai (cashless payment).

Termasuk salah satunya dengan melakukan pembayaran menggunakan kartu uang elektronik (e-money) dan QR code pada mesin pembayaran di angkutan umum.

Ditambah lagi dengan tarif khusus penumpang angkutan umum sehingga masyarakat dapat lebih memilih menaiki angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

Tarif Khusus Angkutan BTS di Setiap Kota Sesuai PMK Nomor 138 Tahun 2022 

  1. Palembang Rp4.000
  2. Solo Rp3.700
  3. Denpasar Rp4.400
  4. Yogyakarta Rp3.600
  5. Medan Rp4.300
  6. Bandung Rp4.900
  7. Surabaya Rp6.200
  8. Banjarmasin Rp4.300
  9. Makassar Rp4.600
  10. Banyumas Rp3.900