TANGSELIFE.COM– Mengenal jenis-jenis surat suara Pilkada 2024 berdasarkan warnanya untuk persiapan pencoblosan pada 27 November mendatang.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pilkada 2024.
Dua dari tiga jenis surat suara Pilkada 2024 ini perlu para pemilih coblos pada hari pemungutan suara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Adapun untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan mencoblos para wali kota-wakil walii kota, bupati-wakil bupati, hingga gubernur-wakil gubernur.
Untuk masyarakat Tangsel sendiri akan melakukan dua pencoblosan pada Pilkada 2024 nanti untuk memilih wali kota-wakil wali kota dan gubernur-wakil gubernur.
Sementara, di Provinsi Jakarta masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota.
Berikut Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 dijelaskan setiap suara suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda untuk penanda tersebut akan terlihat dalam bentuk strip atau garis di bagian luar saat kertas dalam keadaan terlipat.
Dalam suarat suara Pilkada 2024 ini memuat foto, nama, serta nomor urut pasangan calon (paslon).
Lantas, apa saja warna surat suara Pilkada 2024?
1. Surat suara Pilkada warna merah maron
Surat dengan strip berwarna merah maron dan perpaduan tulisan putih ini adalah kertas untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
2. Surat suara Pilkada warna biru muda
Surat dengan strip berwarna biru muda dan perpaduan tulisan hitam ini adalah kertas untuk memilih bupati dan wakil bupati.
3. Surat suara Pilkada warna hijau toska
Surat dengan strip berwarna hijau toska dan tulisan putih adalah kertas untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
Format Surat Suara Pilkada 2024
Dalam surat suara Pilkada ini memuat beberapa informasi, yakni:
1. Logo KPU dan logo pemerintahan daerah
2. Tulisan yang berisikan keterangan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati [Nama Provinsi] Tahun 2024”
3. Foto paslon dengan background merah-putih
4. Nomor dan nama urut paslon
5. Setiap surat suara juga dilengkapi dengan tanda khusus mikroteks
Kertas yang digunakan untuk mencetak surat suara ini adalah jenis HVS ukuran 80 gram dengan ukuran bervariasi tergantung jumlah paslon.
Ukuran surat suara Pilkada ini telah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 yang disesuaikan oleh pasangan calon.
Berikut daftar ukuran kertas suara Pilkada 2024:
- Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat maksimal 1 paslon
- Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat maksimal 2 paslon
- Ukuran 27 x 23 cm untuk memuat maksimal 3 paslon
- Ukuran 36 x 23 cm untuk memuat maksimal 4 paslon
- Ukuran 45 x 23 cm untuk memuat maksimal 5 paslon
- Ukuran 27 x 34,5 cm untuk memuat maksimal 6 paslon
- Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat maksimal 7 paslon
- Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat maksimal 8 paslon