TANGSELIFE.COM – Ketua KPK Firli Bahuri, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pentapan Ketua KPK Firli ini langsung disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rab, 23 November 2023.
“Menetapkan FB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujarnya Ade.
Firli disangkakan Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Sebagai pejabat negara, tentu Firli melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Ini Harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
Berdasarkan data LHKPN Firli terakhir 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:
1. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.
2. Kendaraan
Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 500.000.000.
3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.