TANGSELIFE.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan arahan kepada pihak SDN Ciater 2 untuk mengeluarkan siswa atas dasar kritik yang disampaikan oleh orang tua mengenai pungutan luar (pungli) yang terjadi di sekolah.
Menurut pihaknya, setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus selalu berlandaskan pada aturan dan ketentuan yang berlaku serta mengutamakan hak pendidikan bagi setiap anak.
Disdikbud Tangsel menindaklanjuti setiap laporan atau keluhan terkait dugaan pungutan liar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Mereka berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas dari praktik pungutan yang tak sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut Disdikbud Tangsel menegaskan selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
“Kritik yang konstruktif menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Tangsel.
Disdikbud Tangsel Diduga Mengeluarkan Siswa SDN Ciater 2
Sebelumnya diberitakan bahwa Disdikbud Tangsel diduga mengarahkan pihak SDN Ciater 2 untuk mengeluaran siswa akibat orang tuanya mengkritik dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah.
Perdebatan ini berawal dari unggahan salah satu akun media sosial Instagram yang menyebutkan mengenai laporan tersebut.
Kabar ini muncul setelah diketahui bahwa adanya pungutan dana komite di SDN Ciater 2.
Uang yang dipungut dari orang tua beragam dan salah satunya dipakai untuk memperbaiki jalan di depan sekolah.
Hal itu dilakukan karena adanya kekhawatiran orang tua terhadap anak-anaknya setelah ada kecelakaan di depan sekolah akibat jalan yang rusak.
Adapun dana komite yang digunakan untuk perbaikan jalan itu mencapai Rp2.200.000.
Selain itu, ada juga dana komite yang mengharuskan siswa ikut study tour atau P5 ke luar kota dengan biaya anak Rp375 ribu dan pendamping Rp300 ribu.
Selain untuk dua keperluan tersebut, iuran dana komite juga digunakan untuk membayar THR yang nantinya diberikan untuk wali kelas, OB, dan sekuriti sekolah.
Menanggapi seluruh permasalahan ini, Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan SDN Ciater 2, Ekawati, mengungkapkan bahwa dana komite itu sepenuhnya kewenangan dari para pengurus komite dan tak ada intervensi dari guru dan pihak sekolah.



