TANGSELIFE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 15 Januari 2025.
Penyegelan dilakukan lantaran lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tidak memiliki izin menampung dan mengelola sampah.
Terlebih, aktivitas penampungan sampah tersebut sempat diprotes warga yang bermukim disekitar area tempat pembuangan sampah ilegal tersebut lantaran menimbulkan aroma yang tidak sedap.
“Terkait penyegelan tadi kebetulan tadi pagi sudah kroscek lapangan (bahwa) ada TPS ilegal,” kata Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH, Sumarna di lokasi, Rabu, 15 Januari 2025.
Sumarna menyebut, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk memindahkan sampah yang ada di TPS ilegal tersebut.
“Kita semacam pembinaan untuk pemusnahan sampah sampah yang ada di dumping itu (dipindahkan) ada di TPS legal,” terangnya.
Disisi lain DLH juga diminta untuk melakukan pemanggilan terhadap pengelola tempat pembuangan sampah ilegal untuk diberikan pembinaan.
Jika pemilik lahan kemudian hari didapati tidak kooperatif nantinya pihak Kementerian disenut akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan dinas akan tindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pengamatan di lokasi, pintu masuk area pembuangan sampah tersebut dipasang papan plang pemberitahuan oleh petugas KLH.
Dalam papan plang dijelaskan bahwa sudah tidak boleh lagi ada aktivitas apapun di dalam area tersebut.
Selain itu, petugas KLH juga membentangkan garis kuning disepanjang akses pintu masuk sebagai tanda dilarangnya aktivitas di area tersebut.