TANGSELIFE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat besaran utang masyarakat Indonesia di layanan paylater atau pinjaman online mencapai Rp30,36 triliun per November 2024.

Angka utang paylater itu berasal dari industri perbankan dan industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL).

Jumlah tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp29,66 triliun.

Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengungkapkan utang paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun per November 2024.

Menurutnya pencapaian ini menunjukkan perbankan telah melaksanakan ekspansi kredit konsumsi yang signifikan melalui layanan paylater.

Dalam kesempatan yang sama, Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.

Utang Paylater meningkat sebesar 61,90 persen apabila dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) ada sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.

OJK Perketat Penggunaan Paylater

OJK pun membatasi usia pengguna layanan BNPL atau paylater yakni minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Tak hanya dari segi usia, mereka juga membatasi gaji pengguna minimal Rp3 juta per bulan.

Langkah ini dilakukan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Selain itu, pembatasan penggunaan paylater juga untuk pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

OJK juga meminta sejumlah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah atau debitur soal kehati-hatian mereka dalam menggunakan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter