TANGSELIFE.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) rencananya akan ganti nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, berencana ganti nomor SIM dengan NIK KTP pada 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah sedang menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki setiap warga Indonesia.

Sejauh ini, kebijakan data tunggal telah diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan memadankan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan NIK.

Pemadanan tersebut dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Yusri memastikan, kebijakan Polri ganti nomor SIM dengan NIK KTP bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai dengan KTP.

Selama KTP elektronik berlaku seumur hidup, masyarakat bebas memilih kantor polisi untuk membuat SIM.

Apalagi, saat ini SIM telah berlaku secara nasional, sehingga bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Diberlakukan Bertahap Menyesuaikan Perpanjangan SIM

Saat sudah berlaku tahun 2025, Polri tak serta merta mengharuskan seluruh pemilik SIM mengganti surat mengemudinya dengan NIK KTP.

Yusri menjelaskan, pergantian nomor SIM jadi KTP hanya dilakukan ketika perpanjangan atau pembuatan baru.

“Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru. Misalnya kalau tahun depan saya diberlakukan, tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai NIK,” jelasnya.

Sementara itu, syarat dan cara pembuatan SIM masih sama seperti biasanya.

Pemohon wajib berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Serta minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 21 tahun bagi SIM B2.

Khusus untuk pembuatan SIM B1, pemohon wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan. Sementara untuk pembuatan SIM B2, pemohon harus punya SIM B1 minimal 12 bulan.

Selain itu, pemohon juga perlu memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian teori dan praktik.

Alasan Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, sistem NIK yang berlaku saat ini sudah bagus karena tiap warga negara hanya punya satu NIK, termasuk bayi yang baru lahir.

Pihaknya ingin agar data SIM sama seperti NIK, sehingga menjadi satu kesatuan seperti, KTP, BPJS, dan KIS.

Selain itu, penggantian nomor SIM jadi NIK KTP juga sebagai upaya mengantisipasi agar tak terjadi duplikasi SIM.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter