TANGSELIFIFE.COM – Batas waktu pemadanan NIK-NPWP resmi diundur oleh Pemerintah hingga 30 Juni 2024.
Mulanya, batas waktu pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ditentukan paling lambat 31 Desember 2023.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Yudha Wijaya, mengatakan bahwa batas waktu pemadanan NIK-NPWP diundur mengingat pihaknya masih melakukan beragam pengujian.
“Berdasarkan assessment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha.
Adapun perpanjangan batas pemadanan NIK-NPWP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Risiko Jika Tak Padankan NIK-NPWP
Ketentuan fungsi NIK sebagai NPWP berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Disamping itu, pemadanan NIK dan NPWP bertujuan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak akan mendapat konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Di antaranya, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi.
Cara Pemadanan NIK-NPWP lewat www.pajak.go.id
Guna memastikan apakah status NIK-NPWP sudah padan, wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkah mengecek status pemadanan NIK-NPWP:
– Masuk ke laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id;
– Klik menu ‘Login’ yang terletak di pojok kanan atas;
– Masukkan 16 digit NIK;
– Gunakan kata sandi akun pajak yang sudah dibuat;
– Klik ‘Login’;
– Masukkan kode keamanan pada kolom yang disediakan;
– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila NIK belum padan dengan NPWP, maka berikut cara memadankan NIK dan NPWP:
– Akses laman djponline.pajak.go.id;
– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak;
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia;
– Klik ‘Login’;
– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’;
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP;
– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’;
– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan;
– Log out, kemudian ulangi proses masuk akun Pajak menggunakan NIK;
– NIK telah menjadi NPWP jika tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau);
– Lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif.