TANGSELIFE.COM – Langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP bisa diketahui dengan menyimak artikel ini.
Seperti diketahui, masyarakat diimbau segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP guna meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Pasalnya saat ini, NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah resmi berfungsi sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Ketentuan fungsi NIK sebagai NPWP berlaku sejak Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Disamping itu, pemadanan NIK dan NPWP bertujuan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Langkah-langkah Pemadanan NIK dan NPWP
Untuk memastikan apakah status NIK sudah menjadi NPWP, Wajib pajak bisa mengecek melalui laman resmi Ditjen Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
– Masuk ke laman www.pajak.go.id
– Klik menu ‘Login’ di pojok kanan atas
– Masukkan 16 digit NIK
– Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
– Klik ‘Login’
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, cara pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan cara berikut:
– Akses laman djponline.pajak.go.id
– Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
– Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
– Klik ‘Login’
– Pilih menu ‘Profil’ dan dan pilih ‘Data Profil’
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
– Cek validitas data dengan klik tombol ‘Validasi’
– Klik ‘Ubah profil’ untuk menyelesaikan
– Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
– Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka pemadanan NIK dan NPWP telah berhasil.
– Terakhir, lengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor ponsel yang masih aktif
Pemadanan NIK dan NPWP Secara Menyeluruh
Sebelumnya, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir Desember 2023.
Hal itu dilakukan mengingat rencana pemerintah untuk menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan wajib pajak akan mendapat konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai awal tahun depan.
Wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi.
“Secara aturan memang harus diimplementasikan per satu Januari 2024, tapi melihat situasi yang sekarang masih ada sekitar 12 juta teman-teman yang belum melakukan pemadaman,” terangnya.
Berdasarkan catatan DJP per 16 November 2023, sebanyak 59,23 juta NIK telah terintegrasi dengan NPWP dari total 71 juta Wajib Pajak orang pribadi.
Jumlah tersebut baru mencakup 82,37% dan masih ada sekitar 12,68 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.
Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam rangka memaksimalkan pemadanan NIK dan NPWP.
Karenanya, pemadanan NIK dan NPWP secara menyeluruh baru diperkirakan baru terealisasi pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
“Maka secara administratif itu akan ada proses familiarisasi atau transisi antara 1 Januari hingga pertengahan 2024.”
“Jadi implementasi (pemadanan akan dilakukan secara) penuh bisa jadi di pertengahan tahun,” terang Dwi.