TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menunjuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Hal ini dinilai rawan konflik kepentingan.  

KPU Tangsel akan melakukan penunjukkan anggota KPPS itu lantaran jumlah dari hasil pendaftaran tak memenuhi target.

Dari target 26.768 anggota KPPS yang dibutuhkan, hanya ada 25.666 orang yang mendaftar. Artinya KPU Tangsel kekurangan 1.102 orang untuk menjadi anggota KPPS.

KPU Tangsel melalui PPS akan melakukan penunjukan anggota KPPS di TPS yang masih kekurangan anggota.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, penunjukkan langsung anggota KPPS itu akan sangat riskan konflik kepentingan.

“Dalam konteks ketika KPPS itu ditunjuk oleh KPU justru itu tantangan dan problem dalam mencari KPPS di wilayah yang bersangkutan,” kata Ujang kepada Tangselife.com, Kamis (21/12/2023).

Ujang menyebut, penunjukkan langsung anggota KPPS itu perlu pengawasan ekstra semua pihak agar tidak ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Kalau tidak diawasi, tidak dikontrol oleh publik, maka dikhawatirkan penunjukan KPPS itu akan rawan, riskan dan berbahaya. Bisa adanya konflik kepentingan, bisa disusupi dan bisa digunakan untuk kepentingan banyak pihak,” tegas Ujang.

Ujang menuturkan, jika memang tidak ada pilihan lain dalam perekrutan anggota KPPS untuk memenuhi kuota tersebut. Maka orang yang akan ditunjuk itu harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak yang berada di wilayah TPS tersebut.

“Apakah harus bermusyawarah dulu dengan tokoh masyarakat atau seperti apa,” pungkas Ujang.

KPU Tangsel soal Penunjukkan Anggota KPPS

Sebelumnya Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, untuk mememuhi kuota kebutuhan anggota KPPS, pihaknya akan melakukan mekanisme penunjukkan langsung.

Sebelum melakukan penunjukan, Heni menerangkan, bahwa anggota PPS nantinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengawas.

“Memetakan dimana TPS yang kekurangan KPPS. PPS juga harus berkoordinasi dengan Pengawas (PKD) mengenai kekurangan ini. PPS akan berkoordinasi dengan RT/RW untuk mekanisme penunjukan,” tutur Heni.(Andre)

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter