TANGSELIFE.COM – Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AK, melakukan sumpah sambil injak Al-Quran demi membuktikan ke istrinya, Vany Kosasih, kalau ia tak selingkuh.

Vany menjelaskan bahwa awalnya sang suami ketahuan selingkuh dan AK berinisiatif mau membuktikan bahwa ia tak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran.

Lebih lanjut, Vany menduga suaminya berselingkuh dengan seorang dokter kecantikan pada Mei 2023. Hal itu diketahui dari sejumlah bukti percakapan dan foto yang berhasil ia peroleh.

Aksi sang pejabat Kemenhub bersumpah sambil injak Al-Quran dilakukan pada Agustus 2023 selepas ia salat Subuh berjamaah.

Vany pun mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam keadaan sadar karena keduanya baru melaksanakan salat Subuh bersama.

Kronologi Pejabat Kemenhub Sumpah Sambil Injak Al-Quran

pejabat kemenhub sumpah sambil injak al-quran

Sebelumnya, terdapat video viral di platform X yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga sedang menistakan agama Islam.

“Izinkan hamba bertanya yang mulia Asep Kosasih Samapta, ST, M.MTr Kepala (OTBAN) wilayah X Merauke apakah benar ini Anda? Bila benar ini Anda, Al-Quran itu kalau dibuat sumpah di kepala bapak bukan di kaki dan diinjak,” tulis akun @dhemit_is_back dalam cuitannya.

Dalam video tersebut pelaku berinisial AK nampak memohon maaf kepada istrinya usai ketahuan selingkuh.

Tapi AK melakukan tindakan tak terduga dengan cara sumpah sambil menginjak kitab suci Al-Quran.

Hal itu ia lakukan demi membuktikan kepada sang istri kalau ia tak berselingkuh dengan wanita lain.

“Bismillahirrahmanirrahim, ya Allah, demi Engkau ya Allah, aku tidak memiliki hubungan dengan wanita apapun, sama siapapun, hamba tidak ada hubungan dan hamba tidak pernah berbuat nista dan zina ya Allah. Mohon maaf ya Allah sebagai saksinya aku injak Al-Quran demi-Mu, Bismillahirrahmanirrahim,” ucap sang pejabat Kemenhub yang kemudian melakukan aksi sumpah sambil injak Al-Quran.

Dalam video juga terdengar suara perempuan yang merupakan istri sah AK sekaligus perekam aksi AK saat sumpah sambil injak Al-Quran.

Vany mengaku saat itu suasana hatinya sedang dalam keadaan hancur dan tak berpikir panjang, sehingga ia langsung merekam aksi suaminya.

Ia tak berpikir panjang jika video itu justru masuk dalam unsur penistaan agama.

Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukum Vany mengungkapkan jika kliennya mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan AK.

Pelaku AK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Vany kemudian melaporkan tindakan suaminya itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang diwakili Feriyawansyah.

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.

Dalam laporannya, AK mendapat Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucapnya.

Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan Sementara untuk Mempermudah Pemeriksaan

Pelaku aksi sumpah sambil injak Al-Quran yang merupakan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan, itu langsung dibebastugaskan sementara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.

Pembebastugasan sementara dari jabatannya ini dilakukan demi mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

Apabila nantinya kasus ini benar, maka pelaku akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter