TANGSELIFE.COM – Polres Langkat, Sumatera Utara akhirnya mengungkap aksi kriminal seorang santri berinisial FAZ (17) yang tega bakar pengurus pondok pesantren berinisial AAD (19).

Disebutkan oleh pihak kepolisian, aksi tersebut dilakukan karena sang santri merasa sakit hati sering di-bully oleh korban.

Peristiwa santri bakar pengurus pondok pesantren itu terjadi di Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB.

AKBP David Triyo Prasojo selaku Kapolres Langkat mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Untuk mengetahuinya, simak rangkuman berikut ini.

Kronologi Santri Bakar Pengurus Pondok Pesantren di Langkat

Awalnya FAZ memberi keterangan bahwa ia melihat seorang santri lari dari masjid, kemudian menemukan kamar marbot terbakar.

FAZ kemudian masuk ke masjid dan mendapati kamar marbot tersebut terbakar. Oleh sebab itu ia langsung memanggil teman-temannya untuk memadamkan api.

Namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya kejanggalan dari pernyataan FAZ.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FAZ merekayasa cerita untuk menutupi aksi kriminalnya.

Kasus ini terungkap saat FAZ meminta seorang santri junior membeli sebuah bensin Pertalite dengan alasan untuk keperluan lain.

Permintaan tersebut ia lakukan dua hari sebelum kejadian.

Pelaku menyimpan bensin tersebut dan menunggu momen yang tepat, yakni ketika ia berjaga malam.

Saat itu FAZ melihat korban sedang tertidur lelap di kamar masjid. Kemudian ia mulai melancarkan aksinya dengan menyiramkan bensin ke karpet dan memasukkan ke dalam kamar.

FAZ menyulutnya dengan korek api.

Setelah sang santri bakar pengurus pondok pesantren tersebut, ia merekayasa cerita adanya kebakaran di masjid dengan memecahkan kaca dan mendobrak pintu seolah-olah bukan dia pelakunya.

Motif Santri Bakar Pengurus Pondok Pesantren

Diketahui faktor FAZ membakar pengurus ponpes tersebut dikarenakan ia merasa sakit hati mendapat bully-an dari korban soal fisiknya. Bahkan ia mengaku dipermalukan di depan teman-teman lain.

“FAZ ini berkacamata tebal, secara fisik nggak good looking. Jadi itu salah satu bahan bully-an. Kalau lagi buat kesalahan, pelanggaran, suka diekspose ke santri-santri lainnya oleh korban,” ungkapnya.

Korban mengalami luka bakar sampai 80 persen dan kini sedang mendapat perawatan intensif di RSUP H Adam Malik Medan.

Sementara itu, pelaku FAZ dijerat Pasal 187 KUHP Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter