TANGSELIFE.COM – Selebgram Sri Antika Rusli ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu 7 Juli 2024.

Eks calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus LP Nababan.

“Diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” lanjutnya saat konferensi pers di Polsek Gambir, Senin 8 Juli 2024.

Kronologi Penangkapan Sri Antika Rusli

Sri Antika Rusli ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, wanita berusia 22 tahun itu diketahui baru aja mengonsumsi narkoba jenis inex.

“Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” terang Jamalinus.

Di lokasi penangkapan Sri Antika alias SA, polisi turut mengamankan atu orang saksi yakni MA, yang merupakan adik dari Antika.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa dua buah ponsel milik SA.

Kendati begitu, Jamalinus menegaskan, tindakan mengonsumsi inex yang dilakukan SA tidak berkaitan dengan keikutsertaannya pada Pileg 2024.

“Dulunya, beberapa waktu yang lalu, pada saat pelaksanaan pemilu dan pileg, (SA) pernah menjadi bakal calon legislatif dari wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127.”

“Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab,” tandas Jamalinus.

caleg Sri Antika Rusli
Foto Instagram sriantikarusli
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter