TANGSELIFE.COM – Kendaraan truk yang melanggar jam operasional, terjaring razia Dishub Tangsel. 

Razia gabungan bersama Satlantas Polres Tangsel dan Denpom TNI kali ini dilakukan di jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong Utara, Selasa 2 Desember 2025.

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko menyebut, sebanyak 29 truk yang melanggar jam operasional terjaring dalam razia Dishub Tangsel kali ini.

“Total ada 29 kendaraan truk yang kami tindak tilang,” kata Budi Jatmiko ketika dikonfirmasi, Selasa, 2 Desember 2025.

Budi menjelaskan, operasi tersebut merupakan langkah Dishub Tangsel dalam menegakan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

Selain melanggar jam operasional, puluhan kendaraan yang ditindak kedapatan tidak melengkapi surat-surat hingga melakukan pemuatan barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau truk-truk besar itu melanggar Perwal. Ada juga yang melanggar tata cara pemuatan dan tidak membawa surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Selanjutnya kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dapat mengurusnya kantor Pengadilan Negeri Tangerang maupun Kejaksaan Neegeri Tangsel.

“Nanti surat tilangnya langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri, nanti mereka yang langsung mengurus kesana,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter