TANGSELIFE.COM– Penerapan ganjil genap kembali diberlakukan Polres Bogor di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat libur panjang akhir pekan ini.

Penerapan ganjil genap itu mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 31 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 4 Juni 2023 mendatang atau selama lima hari penuh.

Penerapan rekayasa lalu lintas di jalur Puncak Bogor itu guna mencegah kemacetan parah karena libur panjang atau long weekend pada awal Juni 2023.

Ganjil genap

Informasi Polres Bogor terkait penerapan ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor yang berlaku mulai Rabu, 31 Mei 2023 hingga Minggu, 4 Juni 2023.

Dengan adanya penerapan ganjil genap ini kawasan wisata Puncak atau sebaliknya diharapkan tetap lancar dan memberikan kenyamanan kepada wisatawan.

“Penerapan ganjil genap mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 sampai Minggu, 4 Mei di jalur wisata puncak,” cuit Polres Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor, dikutip Rabu, 31 Mei 2023.

Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor itu dibenarkan KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari.

“Benar, ganjil genap diberlakukan selama 5 hari. Mulai hari ini, Rabu, 31 Mei 2023. Kami sudah terapkan sejak tadi pagi,” terangnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Sistem ganjil genap ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Karena itu, dia meminta wisatawan yang hendak berwisata ke jalur Puncak agar memperhatikan jam keberangkatan agar tidak terdampak kemacetan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk awal Juni 2203.

Yakni libur nasional Hari Kesaktian Pancasila hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 dan Jumat tanggal 2 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak.

“Penerapan ganjil genap pada pagi hari mulai Rabu, 31 Mei 2023 dan berakhir pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 24.00 WIB,” papar Ardian juga.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan untuk semua kendaraan yakni mobil dan motor di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.

Perwira pertama Polri ini juga menjelaskan, sistem ganjil genap ini mewajibkan kendaraan roda empat maupun roda dua menyesuaikan pelat nomor genap pada tanggal genap.

“Saat tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil. Penentuan ganjil genap merujuk angka terakhir nomor polisi kendaraan atau pelat nomor,” ungkapnya juga.  

Nantinya, ujar Ardian lagi, petugas yang berjaga akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir plat mobil atau motor di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog. 

Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik dan dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor. 

Kendaraan yang Dikecualikan saat Ganjil Genap di Jalur Puncak

Dalam Permenhub RI Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Ganjil Genap terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan untuk diperbolehkan melintas. 

  1. Kendaraan milik pimpinan lembaga negara.
  2. Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas dengan tanda pelat nomor berwarna merah, TNI, dan Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Angkutan umum berpelat nomor berwarna kuning.
  7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  8. Kendaraan khusus seperti Bank Indonesia dan bank lainnya yang membawa uang untuk mengisian ATM.
  9. Kendaraan listrik.
  10. Kendaraan milik warga sekitar Puncak Bogor yang dibuktikan dengan menunjukan KTP atau identitas kepada petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap

Demikian informasi long weekend yang membuat polisi terapkan ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor untuk mencegah kemacetan dan kenyamanan wisatawan.