TANGSELIFE.COM– Pemilik kendaraan listrik makin dimanjakan. Setelah subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, kini aturan baru yang menguntungkan kendaraan listrik muncul lagi.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dua pajak kendaraan untuk mobil dan motor listrik sebesar nol persen.

Dua pajak itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kendaraan listrik
Sejumlah mobil Wuling Air EV dari pabrikan Wuling asal Tiongkok parkir berjejer di salah satu pusat perkantoran di Jakarta.

Pembebasan dua pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi, baik mobil listrik maupun motor listrik.

Ketentuan itu PKB dan BBNKB dengan tarif nol persen itu tidak berlaku untuk kendaraan listrik yang diubah dari bahan bakar fosil.

Peraturan itu mulai diberlakukan pada 11 Mei 2023 lalu. Kini, pemilik kendaraan listrik tak perlu membayar kedua pajak yang selama ini dipungut pemerintah daerah (pemda) tempat domisili pemilik kendaraan listrik.

Aturan penghapusan  dua pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Permendagri Nomor 6 tahun 2023 itu resmi ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada April lalu tapi baru diundangkan di pertengahan bulan Mei ini.

“Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” begitu kira-kira bunyi aturan Permendagri tersebut.

Kehadiran regulasi pajak 0 persen itu sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

Selain itu juga, penghapusan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu juga untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. 

Pemerintah Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberlakukan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua dan roda empat.

Pemberian bantuan itu untuk kendaraan listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40% atua menggunakan produk 40% buatan dalam negeri.

Subsidi kendaraan listrik roda dua atau motor dengan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap unit pembelian baru.

Adapun merek motor listrik yang memenuhi syarat untuk dapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta adalah Gesits, Volta, plus Selis.

Bantuan subsidi untuk pemberian kendaraan roda dua itu diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Sedangkan untuk kendaraan listrik roda empat yang mendapatkan subsidi bantuan pembelian mobil baru hanya diberikan untuk dua jenis merek kendaraan.

Yakni Hyundai Ioniq 5 yang dapat subsidi antara Rp70-80 juta per unit, lalu Wuling Air EV dapat subsidi sekitar Rp25-35 juta per unit.

Sementara itu, untuk kendaraan listrik roda empat lainnya, pemerintah juga memberikan insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) sebesar 10 persen.

Bagaimana, Anda tertarik membeli mobil dan motor listrik setelah pemerintah bebaskan pemilik kendaraan listrik bayar PKB dan BBNKB?