TANGSELIFE.COM – Selama masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar patroli ke sejumlah wilayah.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, patroli di masa tenang ini dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik money politic yang dilakukan oleh para kontestan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Acep dalam rapat Forkopimda soal Pelaksanaan dan Pengamanan Pemilu di salah satu hotel di wilayah Serpong, Senin 12 Februari 2024.

“Saya sudah berkoordinasi dengan LO (Liaison Officer, red) kami di Bawaslu bekerja sama dengan tim Presisi Polres Tangsel ke daerah-daerah yang memang sudah kita mitigasi banyak terjadi money politic,” kata Acep.

Skema Patroli di Masa Tenang Pemilu 2024

Acep menjelaskan, patroli di masa tenang Pemilu 2024 akan difokuskan kepada wilayah-wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya money politic.

Menurut Acep, salah satu wilayah yang dinilai rawan money politic yaitu Kelurahan Parigi Baru yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Pasalnya, lanjut Acep, di wilayah Kelurahan Parigi Baru didapati adanya 8 orang yang maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

“Salah satu identifikasinya adalah satu kelurahan yang banyak calonnya, karena kita prakirakan mereka akan berebut suara,” tuturnya.

Acep tak merinci berapa banyak petugas, baik dari Bawaslu maupun Polres Tangsel, yang akan dilibatkan dalam kegiatan patroli di masa tenang Pemilu ini.

Adapun, skema patroli yang akan dilakukan dengan cara berkeliling menelusuri setiap pemukiman di wilayah rawan tersebut.

“Kita akan keliling ke kelurahan dan lingkungan untuk mengantisipasi aktivitas-aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Sanksi Money Politic di Pemilu

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum aktivitas yang tidak diperbolehkan yaitu pemberian uang atau materi lainnya, baik itu yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye peserta Pemilu.

Dalam aturan tersebut, turut disebutkan bahwa akan ada sanksi pidana jika penyelenggara, peserta ataupun tim kampanye terbukti menggunakan politik uang.

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Lebih lanjut, Pasal 523 ayat 2 menyebutkan bahwa, “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.”

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Andre Pradana
Reporter