TANGSELIFE.COM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan edaran, terkait dengan tunjangan hari raya atau THR 2024.

Menteri Ida mengatakna, dalam surat edaran yang akan dikeluarkan itu, menjadi landasasn hukum sebagai acuan pemberian THR.

Ida mengatakan, dengan adanya edaran ini, maka perusahaan juga harus mengikuti terkait pembayaran THR 2024.

“Nanti akan kita jumpa pers, untuk menegaskan kembali hal-hal yang telah diatur dalam regulasi yang ada,” ujar Idea, Senin, 18 Maret 2024.

Ida mengatakan, dengan adanya THR ini tentu akan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi para pekerja, lantaran akan ada kenaikan harga.

Dimana harga-harga barang dan kebutuhan pokok secara umum akan mengalami kenaikan, dan terdapat pada kebutuhan keluarga pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR ini diharapkan mampu membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor