TANGSELIFE.COM – Pemerintah berencana menerapkan sistem kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan baru ini rencananya akan direalisasikan pada 24 Maret 2025 mendatang.

Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa sistem kerja ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi hingga tuntutan zaman.

Menurutnya, implementasi FWA ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa FWA ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.

Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Pelaksanaan FWA ASN bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Kendati demikian, FWA dipastikan tak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Ia menjelaskan jika pola kerja kedinasan secara fleksbiel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA).

Pada Perpres No. 21/2023 tidak mengenal WFA, tapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditentukan/ditetapkan PPK.

Penerapan FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan.

Beberapa di antaranya adalah tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Syarat lain pekerjaan yang dapat dijalankan dengan sistem FWA adalah dapat dikerjakan di luar lingkungan kantor serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, memiliki interaksi tatap muka yang minimum dan bersifat mandiri atau tak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Peraturan dan Jadwal FWA ASN

Dalam pelaksanaannya, pegawai wajib memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yakni 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tak termasuk jam istirahat.

Selain itu, tiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA ASN, menjamin pencapaian target kinerja, dan efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama bulan Ramadhan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

Rini menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan dinamika dan kondisi selama arus mudik serta arus balik Lebaran 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter