TANGSELIFE.COM – Kehadiran dan fungsi sound barrier yang dipasang di jalan tol mungkin tak banyak disadari para pengguna jalan.
Bahkan, ada pula yang mengira bahwa sound barrier yang berbentuk seperti dinding ini berfungsi untuk menahan embusan angin atau menghalau sorot matahari.
Anggapan tersebut tampaknya masih bisa dimaklumi mengingat sound barrier hanya dipasang di titik tertentu, tidak di semua area jalan tol.
Karena itu tak heran jika masih ada yang belum mengetahui fungsi sound barrier.
Apa Itu Sound Barrier di Jalan Tol?
BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR menerangkan sound barrier merupakan dinding peredam suara untuk meminimalisir kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang melintas di jalan tol.
Dinding peredam suara ini juga meredam suara gesekan ban dengan aspal yang menimbulkan bunyi cukup kencang.
Teknologi dinding peredam suara tidak dipasang di semua area dan hanya terpasang di beberapa spot jalan tol tertentu.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi suara di sekitar permukiman rumah penduduk, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan masyarakat lain.
Sejauh ini, dinding peredam suara ini memang tidak benar-benar 100 persen menghilangkan suara bising dari kendaraan.
Namun demikian, dinding peredam yang sudah terpasang membuat suara lebih rendah, sehingga lebih ramah lingkungan dan nyaman di telinga.
Umumnya, konstruksi dinding peredam suara setinggi mencapai 7 meter ini dilengkapi bangunan tembok yang cukup tinggi dan bangunan sejenis pagar.
Sebagai pelengkap, biasanya disertakan pula pohon-pohon besar untuk mengurangi noise.
Teknologi dinding peredam suara yang ramah lingkungan ini salah satunya dipasang di jalan tol akses Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Salah satunya kami pasang di depan Rumah Sakit Daerah Koja agar tidak terganggu dengan keramaian jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto.