TANGSELIFE.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan 9 hakim terlapor langgar kode etik dan perilaku hakim. Setelah keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshidiqie.

Pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut, sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan, yang dibcakan langusng dalam sidang, Selasa, 7 November 2023.

Dalam putusan sidang kode etik itu, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie, menyebutkan seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Bahkan dalam putusan itu juga, disebut ada juga praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagi sesuatu yang wajar.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” tambahnya.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” ujarnya.

Keputusan MKMK itu juga terbagi menjadi empat bagian, yaitu putusan untuk Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.

MKMK Sebut Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan

MKMK membacakan putusan ini setelah selesai memeriksa pelapor dan terlapor tentang dugaan pelanggaran hakim konstitusi dari Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.

Dari sembilan hakim, hanya Anwar Usman yang diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan.

Arief Hidayat Terbukti Rendahkan MK di Ruang Publik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis.

Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.