TANGSELIFE.COM – Seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangeran berhasil diringkus petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang.
Laki-laki bernama Irfan (28) ini ditangkap setelah diketahui mencabuli tiga santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.
Pengasuh pesantren di Tangerang ini melakukan modus dengan membujuk dan menawarkan korban menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.
Di saat itulah pelaku memulai aksinya.
Perbuatan keji itu ternyata telah dilakukan oleh pengasuh pesantren di Tangerang itu sejak Juli 2024 sampai Januari 2025.
Pelaku akan meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.
Tak hanya menangkap pengasuh pesantren di Tangerang tersebut, pihak kepolisian juga memberi pendampingan psikologi pada korban.
Atas kasus pencabulan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun.