TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana akan mencabut label halal pada produk yang terafiliasi mendukung Israel.

Pencabutan label halal pada produk yang berkaitan mendukung Israel itu juga sebagai tindak lanjut dari fatwa MUI yang telah dikeluarkan.

MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Kini dari tindak lanjut fatwa tersebut, MUI bakal melakukan kajian untuk mencabut label halal pada produk yang terafiliasi dengan Israel.

Wakil Sekretaris Jendral MUI Pusat Ikhasn Abdullah mengatakan, pihaknya bakal mengkaji perihal pencabutan label halal bagi produk yang mendanai alat perang untuk Israel.

“Mungkin Senin sudah bisa dilakukan (pencabutan label halal-red). Karena harus secepat mungkin,” kata Ikhsan. 

Ikhsan menyebut, upaya pencabutan label halal terhadap produk yang mendukung Israel bisa saja menjadi salah satu upaya menekan Israel menghentikan perang di Palestina.

“Karena kalau itu terus menerus dilakukan, mereka bisa membeli mesin perang dan menghanguskan Palestina,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, siaapapun yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung berlaku hukum haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” KH Asrorun.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter