TANGSELIFE.COM – Nawawi Pomolango selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Ketua KPK Sementara.
Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keputusan tersebut telah ditandatangani melalui Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firlu Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ari menjelaskan bahwa Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya.
Sementara itu Presiden Jokowi tak banyak berbicara ketika diminta komentar mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” katanya di sela-sela kunjungan di Kabupaten Biak Numfor.
Dalam keterangan di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, Ari Dwipayana mengungkapkan Kepres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No. 19 tahun 2019 dan UU No. 10 tahun 2015.
Katanya, pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan.
Profil Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango dikenal sebagai seorang hakim.
Ia mengawali kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Selanjutnya ia dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara pada 1996.
Selang lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Nawawi mulai dikenal luas oleh publik ketika bertugas di PN Jakarta Pusat dalam jangka waktu 2011-2013.
Nawawi Pomolango kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat sebagai ketua PN Jakarta Timur pada 2016.
Saat menjadi ketua PN Jaktim, ia pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus yang ia adili kala itu tak main-main.
Bahkan, Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakandan Kesehatan Hewan.
Selain itu, Nawawi Pomolango juga pernah menjatuhkan hukuman kepada eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Nawawi Pomolango pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013 dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Pada 2019 kariernya berganti menjadi salah satu pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023 sebagai Wakil Ketua KPK.