TANGSELIFE.COM – Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum staf kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menemui titik terang.

Jajaran Polres Tangsel akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial H (53).

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Syahril mengatakan, penangkapan staf kelurahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan dinyatakan terbukti.

“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara H,” kata Agil, Senin, 27 Mei 2024.

Agil mengungkapkan, selanjutnya kasus tersebut dalam proses penyidikan Polres Tangsel.

“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Diketahui kasus persetubuhan yang menyebabkan korban hingga hamil tersebut tepatnya terjadi pada bulan Desember 2021 lalu.

Saat itu korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP atau berumur 15 tahun. Kini korban diketahui telah melahirkan meski anaknya meninggal dunia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter