Tangselife.com – Bangunan pabrik pembuatan masker medis di Pondok Aren disegel paksa Satpol-PP Tangerang Selatan. Penyegelan itu, kali ketiga lantaran pihak pemilik pabrik dianggap ‘bandel’.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol-PP Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, penyegelan ketiga terpaksa dilakukan lantaran pihak pengelola tetap bisa beroperasi.

Padahal, pihaknya sudah dua kali melakukan penyegelan dengan garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Tangsel, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, pabrik yang ada di Jalan Karya Utama 1, Pondok Aren lantaran tak memiliki izin pembangunan pabrik.

“Enggak ada izinnya, bangunnya sudah dua bulan kemarin. Kita segel bangunannya karena enggak ada izinnya,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Taufik menerangkan, sebetulnya pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Saat itu, dia masih beroperasi di rumah yang dijadikan tempat produksi.

Pemilik usaha kemudian membangun pabrik di samping tempat produksi sebelumnya. Tetapi, meski sudah produksi di gedung baru, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pemilik usaha.

“Saya panggil juga nggak pernah dateng ke kantor. Udah ada sebulan lalu kita panggil, ternyata bukan ownernya langsung. Nggak kooperatif lah, agak bandel,” terangnya.

“Segel kita dua kali ditutup sama kain udah dua kali. Makannya kemarin kita eksekusi. Kemarin penyegelan terakhir udah nggak ada aktivitas. Barang-barang semua kita keluarin,” sambung Taufik.

Taufik menyebut, dari pengakuan pengelola, masker yang diproduksi itu juga disuplai ke Dinas Kesehatan Tangsel.

“Ya mungkin karena dia wilayahnya di Tangsel disuplai ke wilayah Tangsel, ke Dinas Kesehatan Tangsel, seperti itu sih,” pungkasnya. (VYH/ASN)