TANGSELIFE.COM – Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan pria di Kedaung yang dilakukan oleh adik kandung korban dipicu oleh rasa sakit hati karena tidak mendapat bagian warisan dari orang tua.

Untuk diketahui tersangka berinisial F alias W (52), sedangkan korban berinisial N (65).

Peristiwa pembunuhan pria di Kedaung itu terjadi di jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu (30/4).

“Motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Sabtu, 10 Mei 2025.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya termasuk korban.

Sementara tersangka tidak mendapatkan uang dari hasil penggadaian rumah tersebut.

Victor menjelaskan, tak hanya itu, tersangka juga mengaku bahwa kakak-kakaknya sering mengeluarkan kata-kata yang menurutnya merendahkan diri tersangka.

Oleh karena itu kekesalan tersangka memuncak hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya tersebut.

“Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban,” jelas Victor.

Aksi Pembuhan Pria di Kedaung Gegara Warisan

Aksi pembunuhan itu dilakukan di depan sebuah toko bangunan pada Rabu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB.

Tersangka membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sudah disiapkan dan disimpan di dalam sweater.

Korban dibacok pada bagian punggung sebelah kiri.
Akibatnya korban mengalami luka serius sebelum akhirnya tewas terkapar bersimbah darah di depan sebuah warung kelontong.

Setelah membunuh, tersangka sempat mendatangi rumah salah satu kakak perempuan untuk memberitahu bahwa ia telah membunuh N (65).

Setelah itu ia langsung melarikan diri.

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bergerak, tersangka berhasil ditangkap keesokan harinya pada Kamis (1/5) sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter