TANGSELIFE.COM – Pelaku pembunuhan pria di Kedaung, tepatnya di jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, tersangka berinisial F alias W (52) sedangkan korban berinisial N (65). Tersangka dan korban merupakan kakak beradik.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, tersangka pembunuhan di Kedaung dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Victor menjelaskan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang tua mereka.
Tersangka merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya termasuk korban.
Sementara tersangka tidak diberikan uang dari hasil gadai tersebut.
Selain itu, lanjut Victor, tersangka menerangkan bahwa kakaknya acap kali berucap dengan kata-kata yang menurutnya merendahkan harga diri tersangka.
“Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban,” ungkapnya.
Kronologi Pembunuhan Pria di Kedaung, Tangsel
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi nyawa kakaknya.
Saat itu tersangka melihat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor, ia lalu mengejar korban hingga berhenti di depan sebuah toko material.
“Di lokasi tersebut tersangka langsung mengacungkan celurit ke arah korban,” jelasnya.
Korban saat itu sempat berusaha membela diri dengan mengambil sebatang kayu balok dan meminta tersangka untuk menurunkan senjatanya, namun ia tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Saat itu korban kemudian memukul lengan kiri tersangka dengan kayu untuk melucuti celurit yang dipegang tersangka, tetapi kayu yang digunakan patah.
“Tersangka langsung mengayunkan celurit mengenai pundak kiri korban yang menyebabkan luka fatal,” ungkapnya.
Saat itu korban berjalan terhuyung-huyung ke seberang toko material sebelum akhirnya roboh di depan sebuah warung kelontong.
“Tersangka saat itu mendekati korban untuk memastikan korban tidak bergerak lagi, lalu meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki,” pungkasnya.

