TANGSELIFE.COM – Prosedur pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru wajib diketahui karena KK adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas keluarga.
Kartu Keluarga (KK) berisi informasi mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah keanggotaan dalam suatu keluarga dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Adapun berikut ini data-data yang ada di dalam KK, antara lain:
- Nama lengkap kepala keluarga beserta anggotanya
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap anggota keluarga
- Jenis kelamin
- Alamat tempat tinggal
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Pendidikan terakhir
KK menjadi dokumen fundamental dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Tiap keluarga wajib mempunyai KK sebagai identitas resmi dan acuan untuk berbagai urusan administratif. Dengan adanya sistem online, proses pembuatan dan pembaruan KK bisa dilakukan lebih efisien dan praktis.
Situs Membuat KK Online
Penerbitan KK secara online bisa dilakukan melalui berbagai platform di masing-masing daerah yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut ini beberapa platform utama yang bisa digunakan untuk membuat KK secara online:
1. Layanan Online Dukcapil Kemendagri
Situs: https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Platform nasional yang menyediakan berbagai layanan kependudukan, termasuk penerbitan KK
- Bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia
- Terdapat panduan lengkap dan formulir online untuk membuat KK baru
2. Rumah Dukcapil Tangsel
Situs: https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Platform khusus warga Tangsel yang menyediakan berbagai layanan kependudukan termasuk penerbitan KK
- Terdapat panduan lengkap dan formulir online untuk pembuatan dan perubahan KK
- Adanya layanan WhatsApp untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan
3. Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
Situs: https://alpukat.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik untuk warga DKI Jakarta
- Tersedia layanan pembuatan dan perubahan KK secara online
- Hadir dalam bentuk aplikasi mobile untuk Android dan iOS
4. Pemuda Bandung
Situs: https://pemuda.bandung.go.id/
- Layanan kependudukan online untuk warga kota Bandung
- Menghadirkan berbagai layanan termasuk pembuatan dan perubahan KK
- Lengkap dengan fitur tracking untuk memantau status pengajuan
5. e-Lampung
Situs: https://elampung.lampungprov.go.id/
- Portal layanan publik online untuk warga Lampung
- Menyediakan layanan kependudukan termasuk penerbitan KK
- Lengkap dengan fitur chatbot untuk bantuan lebih responsif
Beberapa daerah mungkin belum memiliki sistem online, sehingga layanan mungkin belum tersedia secara menyeluruh.
Dalam kondisi seperti ini, warga perlu menghubungi kantor Disdukcapil setempat untuk panduan lebih lanjut mengenai proses pembuatan KK.
Syarat Membuat KK Baru
Persyaratan ini bisa bervariasi tergantung situasi spesifik pemohon, seperti pasangan yang baru menikah, penambahan anggota keluarga, dan perubahan data.
Inilah persyaratan membuat KK online untuk umum:
1. Pasangan baru menikah:
- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan
- Fotokopi KTP kedua pasangan
- Fotokopi surat nikah yang sudah dilegalisir
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
- Surat pengantar dari RT dan RW setempat
2. Penambahan anggota keluarga (kelahiran):
- KK lama atau fotokopi KK yang telah dilegalisir
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika sudah ada)
- Surat pengantar dari RT/RW
3. Pengurangan anggota keluarga
- KK lama
- Surat keterangan kematian (apabila anggota keluarga meninggal)
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
- Surat pengantar dari RT/RW
4. Anggota keluarga yang menumpang di KK
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- KK keluarga yang akan ditumpangi
- Fotokopi KTP anggota yang akan menumpang
- Surat pernyataan tak keberatan dari kepala keluarga yang ditumpangi
5. Persyaratan umum
- Formulir permohonan KK baru yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
- Fotokopi dokumen pendukung perubahan data (jika ada perubahan)
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua (untuk anak)
- Surat kuasa bermaterai (apabila pengurusan diwakilkan)
Wajib diketahui bahwa persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung ketentuan daerah masing-masing.
Oleh sebab itu periksa persyaratan lebih spesifik di situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil (Disdukcapil) setempat atau menghubungi kantor Disdukcapil terdekat untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru.
Prosedur Pembuatan KK Baru Online
Proses pembuatan KK baru online menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya perkembangan teknologi.
Berikut ini langkah-langkah umum dalam prosedur pembuatan KK baru secara online:
1. Mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Pastikan seluruh dokumen sudah dipindai (scan) dengan jelas dan disimpan dalam format digital seperti PDF dan JPEG
2. Kunjungi situs web resmi Disdukcapil daerah setempat. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai KTP
3. Login ke akun menggunakan username dan password yang telah didaftarkan, kemudian pilih layanan ‘Pembuatan KK Baru’ atau opsi serupa
4. Lengkapi formulir permohonan KK baru dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan semua kolom terisi dengan benar
5. Unggah dokumen pendukung yang telah dipindai sebelumnya. Pastikan seluruh file yang diunggah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format yang diminta
6. Cek lagi semua data dan dokumen yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratan. Apabila ada kesalahan, lakukan perbaikan sebelum mengirim permohonan
7. Setelah semua dokumen diisi dengan benar, kirim permohonan dengan klik tombol ‘kirim’ atau ‘submit’
8. Usai dokumen berhasil dikirim, pemohon akan menerima nomor registrasi. Simpan nomor tersebut untuk keperluan pelacakan status permohonan
9. Gunakan nomor registrasi untuk memeriksa status permohonan secara berkala melalui platform online yang sama
10. Tunggu notifikasi melalui email atau SMS untuk memantau status permohonan
11. Apabila ada kekurangan dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan, pemohon akan diberitahu untuk melengkapinya
12. Jika permohonan disetujui, pemohon akan diberitahu apakah KK baru bisa diunduh dan dicetak sendiri atau harus diambil di kantor Disdukcapil
Penting untuk diketahui bahwa prosedur spesifik bisa saja berbeda-beda tergantung kebijakan dan sistem yang diterapkan di daerah masing-masing.
Periksa informasi terbaru dari Disdukcapil setempat untuk prosedur yang akurat dan terbaru.