TANGSELIFE.COM – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan agar kerjasama pengolahan sampah antara Kota Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang nantinya harus sesuai dengan kontrak perjanjian.

Untuk itu DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan kontrak perjanjian kerjasama itu menguntungkan keduabelah pihak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pansus DPRD Tangsel sendiri beranggotakan 13 anggota dewan yang di pimpin oleh politisi PDI Perjuangan, Amar.

Ketika dihubungi Amar mengatakan, Pansus tersebut akan memastikan berjalannya kerjasama pembuangan sampah itu sesuai dengan regulasi dan kontrak perjanjian yang akan disepakati keduabelah pihak.

“Kita akan mengawal dan mengikuti sesuai dengan kontrak nanti,” kata Amar ketika dikonfirmasi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Amar menjelaskan, dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dilihatnya, peraturan itu nantinya akan mengatur mekanisme berjalannya kerjasama tersebut.

“Pasal per pasalnya sudah bunyi semua, termasuk kejadian luar biasa, termasuk jika terjadi wanprestasi seperti apa. Jadi itu sudah ada dalam pasal per pasalnya, cukup lengkap saya lihat Raperdanya,” jelas Amar.

Ia pun mendukung agar kerjasama kedua daerah itu dapat segera terealisasi secepat mungkin.

Terlebih saat ini daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berada di wilayah Kecamatan Serpong sudah mulai penuh.

“Di Cipeucang sampah sudah numpuk, sementara lahan kita kan terbatas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menargetkan realisasi kerjasama pengolahan sampah dengan Kabupaten Pandeglang terealisasi pada bulan Agustus tahun ini.

Ia merencanakan pembuangan sampah pertama bisa dilakukan pada tanggal 20 Agustus mendatang.

“Ya target 20 Agustus kita untuk pengiriman paling cepat. Pengiriman awal,” kata Pilar Saga Ichsan, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Senin, 23 Juni 2025.

Pilar mengungkapkan, sebelumnya kedua daerah tersebut sudah menekan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan terkait kerja sama tersebut.

Saat ini proses penjajakan itu sudah masuk tahap pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk diantaranya menyepakati harga tipping fee atau biaya yang harus dibayarkan hingga nominal bantuan keuangan.

“Ini sekarang lagi proses negosiasi dengan kabupaten Pandeglang, komunikasi terus intens, Insya Allah dalam waktu dekat kita bisa menjajakan kerjasama,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter