TANGSELIFE.COM – Tahun 2024, para pedagang makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal, yakni pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku, dan pedagang produk hasil penyembelihan.

Sertifikat halal yang diwajibkan Kementerian Agama (Kemenag) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP Nomor 39 Tahun 2021 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha makanan dan minuman pada masa penerapan pertama aturan yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, Kamis 1 Februari 2024.

Kategori Pedagang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Terdapat tiga kategori pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH terhadap produk yang dijualnya.

Semua kategori pedagang wajib memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Berikut ketiga kategori pedagang tersebut:

1. Pedagang produk makanan dan minuman;

2. Pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;

3. Pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan.

Sesuai ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 39 Tahun 2021, ada sanksi menanti para pedagang yang tak kunjung mengantongi sertifikat halal hingga tenggat waktu yang diberikan.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” tandas Aqil.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai dengan tindakan penarikan barang dari peredaran.

“Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Saat ini, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau ‘SEHATI’ melalui jalur self-declare.

Program ini bertujuan memudahkan para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

“Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK (usaha menengah kecil).”

“Silakan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” ujar Aqil.

Pedagang memanfaatkan kuota SEHATI dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sihalal yang bisa diakses secara online selama 24 jam.

Cara dan syarat lengkap membuat sertifikat halal di Kemenag dapat dilihat melalui tautan laman resmi BPJPH.

Berikut tautan laman resmi BPJH.